Jumat, 14 Maret 2014

makalah kepemimpinan pemerintah indonesia

KATA PENGANTAR

                Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini  yang berjudul “ke Selawat beriring salam penulis kirimkan kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian.

Dalam penyelesaian penulisa makalah  ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya.
Segala usaha telah dilakukan untuk menyempurnakan makalah  ini. Namun penulis menyadari bahwa dalam makalah   ini mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.

Meureudu,  15   Desember  2012
                   Penulis



Safarni
NPM. 12106111001














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................        1

1.1  Latar Belakang.....................................................................        1
1.2  Tujuan...................................................................................        1

BAB II PEMBAHASAN.......................................................................        2

2.1  Kepemimpinan.....................................................................        2
2.2  Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia..............................        4

BAB III PENUTUP...............................................................................        8

3.1  Kesimpulan...........................................................................        8


DAFTAR PUSTAKA.............................................................................        9
ii
BAB IPENDAHULUAN

1.1   
Latar Belakang
          Dalam lingkungan masyarakat banyak aturan-aturan yang tidak tertulis yang merupakan acuan penting masyarakat pada suatu tempat untuk melakukan aktivitas sehari-hari, adapun peraturan tidak tertulis tersebut disebut norma dan adat-istiadat. Lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang dinamis dan komplek, kekompleksan lingkungan masyarakat yang demikian membuat manusia yang merupakan bagian dari masyarakat dan juga pelaku dalam lingkungan masyarakat dituntut untuk hidup bersama-sama dan bekerja sama dalam suasana yang tertib dan terbimbing oleh seorang pemimpin, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain. Maka demi efisiensi kerja dalam upaya mencapai tujuan bersama, dan untuk memepertahankan hidup bersama diperlukan bentuk kerja kooperatif. Semua kegiatan kooperatif dan kara budaya itu diperlukan aturan dan perlu dipimpin.


1.2         Tujuan
Ingin mengetahui lebih dalam lagi tentang kepemimpinan di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Kepemimpinan
          Kepemimpinan merupakan cabang dari kelompok ilmu administrasi, khususnya ilmu administrasi negara, sedangkan ilmu administrasi negara adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial, dan merupakan salah satu perkembangan dari filsafat. Dalam kepemimpinan ini terdapat hubungan antar manusia (komunikasi Interpersonal, yaitu hubungan saling mempengaruhi dan hubungan kepatuhan-kepatuhan atntara bawahan dan atasan. Dalam hakikat penciptaan manusia, bisa dikatakan bahwa semua manusia adalah pemimpin, namun dalam usaha-usaha pembentukannya diperlukan proses-proses yang harus dilakukan guna membentuk mental dan sifat pemimpin.
         
          Di Indonesia khususnya banyak potensi yang mulai bermuculan terutama dari generasi mudanya. Dalam usaha menyiapkan tenaga kepemimpinan yang musa-muda, diperlukan adanya latihan kepemimpinan di dalam konteks kepemimpinan yang berkepribadian Indonesia, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai panutan.
          Agar mampu melaksanakan kewajiban, pemimpin harus dapat menjaga kewibawaan. Dia harus memiliki kelebihan-kelibahan tertentu dibanding dengan kualitas orang-orang tertentu yang dipimpinnya. Kelebihan ini terutama meliputi segi teknis, moral, dan semangat juangnya.  Selanjutnya, di alam kemerdekaan dan pembangunan sekarang, berhasilnya pembangunan nasional sagat bergantung pada ikut sertanya seluruh rakyat Indonesia yang memiliki sikap, mental, tekad, semangat, ketaatan dan kedisplinan nasional dalam menjalankan tugas kewajibannya. Untuk hal ini perlu dibangkitkan motivasi membangun di kalangan masyarakat luas, dan motivasi pengorbanan pengabdian pada unsur kepemimpinan (lokal, regional maupun nasional). Sebab keteladanan yang utama-atas dasar pengorbanan dan pengabdian pada kepentingan rakyat banyak-, maka segenap rakyat kecil akan rela berperan serta dalam usaha pembangunan. Marilah kita bekaca kembali kepada peristiwa sebelum kemerdekaan, ketika semua rakyat Indonesia masih terjajah muncullah semnagat kebersamaan senasib dan seperjuangan yang membuat rakyat Indonesia mulai bangkit dan akhirnya mampu meneriakan kemerdekaannya. Dengan demikian, dalam era yang berbeda ini yaitu era pembangunan diperlukan tipe kepemimpinan stimulator dan dinamisator untuk menggairahkan semangat pembangunan di segala bidang kehidupan.

Dalam hal ini Dr. Kartini Kartono dalam bukunya (Pemimpin dan Kepemimpinan: 2010, hal 315) menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh kepemimpinan pembangunan dan para pejabat pada aparatur pemerintah, yaitu :
a.       Kepemimpinan dalam era pembangunan nasional harus bersumber pada filsafah negara, yaitu Pancasila.
b.      Memahami benar makna dari perencanaan, pelaksanakan, dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Khusunya menyadari makna pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan fisik, demi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok dan riil dari rakyat, serta peningkatan kehidupan bangsa atas asas manfaat, usaha bersama, kekeluargaan, demokrasi, serta prinsip adil dan merata.
c.       Diharapkan agar kepemimpinan Pancasila mampu menggali inti sari dari nilai-nilai tradisional kuno yang tinggi peninggalan para leluhur dan nenek moyang kita, untuk kemudian dipadukan dengan nilai-nilai positif dari modernisme,dalam gaya kepemimpinan Indonesia.










2.2     Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia
          Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, dalam hal ini pemerintah Indonesia harus benar-benar mampu manjalankan roda pemerintahan dengan sifat-sifat pemimpin yang sesuai dengan sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, pemerintah hanya sebagai pelaksana sistem pemerintahan dimana terpilihnya para tokoh di pemerintahan merupakan hasil dari rakyat melalui pesta demokrasi yang sering disebut Pemilu (Pemilihan Umum), dalam acara 5 tahun sekali rakyat berbondong-bondong untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, yang nantinya akan memimpin negara Indonesia. Pemerintahnya yang notabene adalah berasal dari rakyat nantinya akan menjadi pelayan rakyat, dan berkewajiban untuk bertanggung jawab atas berjalan atau tidaknya roda pemerintahannya.
         
          Sudah diuraikan diatas mengenai persyaratan kepemimpinan yang harus dimiliki oleh aparatur negara. Selain itu perlu juga adanya pemahaman secara dalam mengenai nilai-nilai dari pancasila yang merupakan asas negara Indonesia. Untuk memahami hal tersebut marilah kita renungkan pemikiran Dr. Ruslan Abdulgani mengenai moral Pancasila dalam kaitannya dengan kepemimpinan nasional antara lain sebgai berikut:
a.       Yang dimaksud dengan Pancasila ialah Pancasila yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; Ketuhanan YME, Kemanusiaan Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.      Nilai-nilai tersebut harus dihayati, yaitu diresapi dan diendapkan dalam hati dan kalbu, sehingga memunculkan sikap dan tingkah laku yang utama/terpuji dalam kehidupan sehari-hari. Untuk kemudian diterapkan/diamalkan dengankesungguhan hati dalam kehidupan bermasyarakat, karena orang menyadari sedalam-dalamnya Pancsila sebagai pandangan hidup bangsa dan sumber kejiwaan masyarakat, (sekaligus menjadi dasar negara Republik Indonesia) untuk hidup rukun-damai bersama-sama.
c.       Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk utuk memeluk agama masing-masingdang beribat meurut agama dan kepercayaannya. Kebebasn beragama adalah salah satu hak paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragam itu bukan pemberian negara, dan bukan pemberian golongan, akan tetapi merupakan anugerah Ilahi.

          Betapa pentingnya pemahaman pemimpin tentang falsafah negaranya dikarenakan falsafah negara merupakan pandangan hidup semua rakryat indonesia dan sebagai seorang pemimpin, pemerintah harus mampu mengemban kewajiban untuk meuwujudkan tujuan bersama tersebut. Sebuah pemerintahan sebuah negara khususnya harus memiliki teknis untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, dalam hal ini Prof. Arifin Abdoerachman dalam bukunya (Teori, pengembangan dan filosofi Kepemimpinan Kerja, hal. 60-67) menjelaskan bahwa ada 6 (enam) teknik kepemimpinan pemerintahan yaitu sebagai berikut :


a. Teknik pematangan/penyiapan pengikut
          Dalam teknik ini terdapat dua sub teknik yaitu teknik penerangan dan teknik propaganda. Teknik penerangan dimaksud kan untuk memberi keterangan yang jelas dan faktual kepada orang-orang sehingga mereka dapat memiliki pengertian yang jelas dan mendalam mengenai sesuatu hal yang menyebabkankan timbulnya kemauan untuk mengikuti pemimpin sesuai dengan rasa hati dan akalnya. Hal ini berbeda dengan teknik propaganda yang berusaha memaksakan kehendak atau keinginan pemimpin, bahkan kadang-kadang bagi pengiktu tidak ada pilihan lain, dengan mengenakan ancaman-ancaman hukuman.



b. Teknik Human Relation
          Teknik ini merupakan proses atau rangkaian  kegiatan memotivasi orang, maksudnya yaitu keseluruhan proses pemberian motif agar orang mau bergerak. Hal-hal yang biasa dijadikan motif yaitu pemenuhan kebutuhan, yang meliputi kebutuhan physis, dan kebutuhan psikologis. Dorongan-dorongan untuk memenuhi kebutuhan tersebut menyebabkan orang-orang bersedia mengikuti pemimpin yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

c. Teknik menjadi teladan
          Teknik menjadi teladan sangat cocok bagi masyarakat Indonesia dewasa ini yang masih berorientasi ke atas. Dengan memberi contoh-contoh, orang-orang yang harus digerakan itu lalu mengikuti apa yang dilihat. Hakekatnya dari pemberian contoh ini diwujudkan dalm dua aspek, yaitu aspek negatif dalam bentuk larangan-larangan atau pantangan-pantangan, dan aspek posotif dalam bentuk anjuran-anjuran atau keharusan-keharusan berbuat. Dalam rangka pemberian teladan maka si pemimpin harus dapat membatasi dan menguasai diri, khususnya tidak menyimpang atau melanggar larangan-larangan dan sebaliknya selalu mematuhi anjuran-anjuran. Dengan demikian orang-orang lalu bersedia mengikuti pemimpin.

d. Teknik Persuasi dan pemberian perintah
          Teknik persuasi atau ajakan menunuuk kepada suatu suasana di mana antara kedudukan pemimpin tidak terdapat batasan-batasan yang jelas. Karena itu dengan persuasi ajakan-ajakan dilakukan dengan lunak sehingga orang-orang yang diajak itu bersedia mengikuti pemimpin dengan kemauan sendiri dan atas tanggung jawab sendiri.
       Teknik pemberian perintah, yaitu menyuruh orang yang diberi perintah untuk mematuhi yang memberi perintah melakukan sesuatu. Di belakang perintah terdapat kekuasaan. Kekuasaan adalah wewenang dari yang memerintah ditambah dengan kemampuan memaksakan perintah. oleh karena itu sering kali perintah ini diperluas dengan persuasi, jadi sifatnya campuran.
e. Teknik penggunaan sistem komunikasi yang cocok
          Komunikasi berarti menyampaikan suatu mkasud kepada pihak lain, baik dalam rangka penerangan, persuasu, perintah dan sebgainya. Dalam negara demokrasi seperti negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, komunikasi bersifat dua arah, yaitu Top-Down (dari atas ke bawah), berisi perintah-perintah dan informasi-informasi, dari bawah ke atas (Bottom-Up) berisi laporan-laporan dan saran-saran. Lain daripada itu tentunya masih ada juga komunikasike samping. Sistem komunikasi yang cocok disesuaikan dengan faktor-faktor, seperti; keadaan penerima, alat komunikasi, dan sebagainya. Akhirnya dalam hal komuniksi ini perlu juga dibangun saluran-saluran komuniksai yang jelas dan biasanya mengikuti struktur organisasi.

f. Teknik penyediaan fasilitas-fasilitas
          Apabila sekelompok orang siap untuk mengiktui ajakan si pemimpin, maka orang-orang tersebut harus diberi fasilitas-fasilitas atau kemudahan-kemudahan, adapun beberapa fasilitas antara lain; Kecakapan, Uang, waktu, dan Perangsang.

















BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
          Kepemimpinan dalam pemerintahan yang merupakan salah satu jenis kepemimpinan, ternyata mempunyai kedudukan yang strategis dalam pelaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan cita-cita nasional. Dengan memperhatikan berbagai deskripsi tentang kepemimpinan yang ada, maka pada umumnya kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan dan kesanggupan menggerakan orang-orang/pegikut untuk bekerja dan mengarahkan ke tujuan yang telah ditetapkan. Kepemimpinan yang merupakan gejala kelompok dalam kepustakaan ilmu administrasi dianggap sebagai inti dari management, berdasarkan alasan bahwa management terutama berhubungan dengan manusia, padahal kepemimpinan berhubungan dengan kemampuan dan kesanggupan menggerkan dan mengarahkan orang-orang/pengikut.
         
          Dalam kepemimpinan banyak teknik yang dapat dikembangkan, tetapi sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat kita dewasa ini, yang masih berorientasi ke atas, maka teknik kepemimpinan dengan pemberian suri tauladan merupakan teknik yang sangat cocok. Lain daripada itu perlu juga dikembangkan gaya kepemimpinan motivasi yang positif dengan memberikan penghargaan kepada yang berhasil, bersamaan dengan gaya partisipasif atau gaya demokratis dengan memberikan kesempatan kepada anak buah untuk berprakarsa dan berparisipasi dalam pengambilan keputusan, dan gaya pengawasan yang berorientasi kpeada fakror-faktor manusia sejalan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila.





DAFTAR PUSTAKA

Aries Djaenuri, Enceng, Siti Aisyah.(2009), Hubungan Pusat Dan Daerah, Penerbit Universitas Terbuka,     
Jakarta.         
Badan Kepegawaian Negara.(2001), Etika, Moral, Dan Disiplin Pegawai, Jakarta.
Covey Stephen, R.(1997), Principle Centered Leadership, alih bahasa Julius Sanjaya, Binarupa Aksara,
Jakarta.
 (1997), The 7 Habits Of Highly Effective People, alih    bahasa Budijanto,        Binarupa
Aksara, Jakarta.
Johanis Kaloh.(2009), Membangun Kepemimpinan Yang Efektif Bagi Pemerintahan Di Indonesia,  IPDN
Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
















makalah tata cara mendirikan koperasi

BAB I
PENDAHULUAN


1.1               Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah : “Tata Cara Mendirikan Koperasi ”.
1.2     Perumusan Masalah
            Di dalam penulisan Makalah  diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah  agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam Makalah  dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi,
1.3     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4       Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
 Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a)        Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)        Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;

BAB II
PEMBAHASAN
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai berikut :
2.1     Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

2.2     Pembentukan Koperasi
          Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :
1.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan  kepentingan ekonomi yang sama.
2.    Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.    Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.    Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.    Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.



2.3     Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi
2.3.1  Rapat Persiapan
a.    Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
b.    Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2.3.2  Rapat Pembentukan
a.    Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
b.    Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
c.    Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
d.    Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
e.    Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
f.      Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
g.    Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
2.4     Akta Pendirian Koperasi
1.         Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.         Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a.         Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
b.         Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.         Surat Kuasa.
4.         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.         Neraca awal koperasi.
6.         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7.         Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.         Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.         Daftar pendiri.     
10.     Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.





http://dewirosdyana.files.wordpress.com/2013/11/tata-2.jpg
2.5     Syarat Mendirikan Koperasi
1.         Umum
1.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.       Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.       Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.       Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.       Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.   Struktur Organisasi Koperasi.
12.   Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2.                   Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.       Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.       Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.       Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.       Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.       Surat keterangan berkelakuan baik
3.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.       Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.       Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.       Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.       Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)







BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
          Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional.

3.2     Saran
          Mendirikan koperasi sangatlah baik untuk bisa membantu masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya koperasi bisa memenuhi menambahnya modal usaha untuk masyarakat kecil. Apabila dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan kekurangan mohon kriik dan saran untuk membangun kedepan lebih baik lagi.








DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi/
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/







KATA PENGANTAR



            Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini  yang berjudul TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Selawat beriring salam penulis kirimkan kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian.

Dalam penyelesaian penulisan makalah  ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya.

Segala usaha telah dilakukan untuk menyempurnakan makalah  ini. Namun penulis menyadari bahwa dalam makalah   ini mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.

Meureudu,        Maret  2014
Penulis

Kelompok III









i
 
 


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
                                   
DI
S
U
S
U
N
OLEH:

KELOMPOK  III

IRMA YANI   : 12102111035
HELMY           : 12102111021
FADLIANA    : 12102111027

http://www.unigha.ac.id/upload/logo.jpg










UNIVERSITAS JABAL GHAFUR FAKULTAS
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
KAMPUS B MEUREUDU
TAHUN AJARAN  2014

 








DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................... ........ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ........ ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... ........ 1
1.1  Latar Belakang.................................................................................. ........ 1
1.2  Perumusan Masalah.......................................................................... ........ 2
1.3  Tujuan Penulisan.............................................................................. ........ 2
1.4  Kegunaan Penulisan.......................................................................... ........ 2

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ ........ 3
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERAS
2.1  Dasar Hukum................................................................................... ........ 3
2.2  Pembentukan Koperasi...................................................................... ........ 4
2.3   Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi................................. ........ 5
2.3.1   Rapat Persiapan.................................................................. ........ 5
2.3.2   Rapat Pembentukan............................................................. ........ 5
2.4  Akta Pendirian Koperasi.................................................................... ........ 6
2.5  Syarat Mendirikan Koperasi............................................................... ........ 7

BAB III PENUTUP.............................................................................................. ........ 9
3.1  Kesimpulan...................................................................................... ........ 9
3.2  Saran............................................................................................... ........ 9


DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ ........ 10


ii
 
 

Flickr Gallery